Sebanyak 30 Bakal Calon DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) baru saja menyelesaikan tahapan penyerahan berkas syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra). KPU Sultra telah menutup penyerahan berkas syarat dukungan Balon DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra sejak 29 Desember 2022 pukul 23.59 Wita.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, bahwa dari 38 Balon DPD RI yang meminta akses Sistim Informasi Pencalonan (Silon), hanya 30 orang yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Ia mencatat, 26 orang menyerahkan dokumen syarat dukungan melalui aplikasi Silon. Sedangkan empat orang lainnya menyerahkan syarat dukungan secara fisik.
Namun dari empat yang menyerahkan syarat dukungan lewat fisik, baru dua Balon DPD RI yang selesai dihitung foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan.
“Jadi yang tercatat baru 28 yang sudah menyerahkan, sementara dua orang lainnya yang menyerahkan secara fisik masih dalam perhitungan,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Terkait empat orang yang menyerahkan secara fisik, hal itu kebijakan terakhir dari KPU RI. Guna memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu. Sebab, sebelumnya pada saat pendaftaran partai politik (Parpol), juga dibolehkan menyerahkan secara fisik.
Selanjutnya, Iwan Rompo menyebut, setelah tahapan penyerahan syarat dukungan, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi yang dimulai tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023.
Diterangkannya, verifikasi administrasi di tingkat KPU Sultra ada tiga poin. Pertama, ketercukupan usai 17 tahun atau lebih. Ke dua, pekerjaan pendukung yang tidak dalam posisi sebagai ASN atau TNI/Polri.
“Ke tiga, terkait dukungan ganda. Nah setelah semua selesai, baru akan diturunkan atau diverifikasi administrasi ke KPU kabupaten/kota,” tuturnya.
Nantinya, KPU kabupaten/kota akan memeriksa kesesuaian nama dengan KTP, kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan KTP, kesesuaian tempat lahir dengan KTP. Kemudian, kesesuaian tanggal lahir dengan KTP, kesesuaian jenis kelamin dengan KTP dan kesesuaian alamat dan KTP.
“Berikutnya jika tahapan verifikasi administrasi sudah dilakukan di KPU provinsi dan kabupaten/kota, nanti setiap Balon DPD RI akan menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU provinsi,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan