SBSI Kendari Gelar Bipartit dengan PT PUS Terkait Hak Pekerja PT Carsurin

KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Prima Utama Sultra (PT PUS), anak perusahaan Perumda Sulawesi Tenggara, untuk membahas pelanggaran hak-hak pekerja, Selasa 1 Juli 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terkait kompensasi bagi pekerja yang masa kerjanya telah berakhir dan masalah tidak diberlakukannya hak cuti.
Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H, M.H., yang juga bertindak sebagai kuasa dari para pekerja menyampaikan bahwa 34 karyawan yang sebelumnya bekerja di PT Carsurin dan dialihkan ke PT PUS kemudian mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah peralihan ke PT Global Sarana Sukses (GSS).
Iswanto menanyakan apakah seluruh hak pekerja yang terabaikan dalam peralihan tersebut menjadi tanggung jawab PT GSS atau tetap PT PUS yang harus menanggungnya, mengacu pada Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan.
Iswanto juga menyampaikan perihal pemotongan gaji terkait hak cuti yang hingga kini belum mendapat kejelasan sejak laporan pertama kali disampaikan pada bulan April. Ia menekankan bahwa cuti adalah hak eksklusif pekerja yang diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
“Dan sistem “no work no pay” tidak dapat diberlakukan pada pekerja yang cuti dengan izin,” ujarnya.
Direktur Utama PT PUS, Silvana Jane Lada, memberikan klarifikasi terkait peralihan tenaga kerja yang dilakukan PT Carsurin. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tidak diberitahu secara resmi mengenai peralihan tenaga kerja tersebut, dan tidak ada perjanjian yang mengatur pengalihan hak pekerja kepada pihak ketiga.
Mengenai masalah hak cuti dan kompensasi yang tertunda, Silvana memastikan bahwa PT PUS akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan serius dan melakukan koordinasi dengan PT Carsurin untuk memperbaiki kesalahan dalam perjanjian dan hak-hak pekerja.
Silvana juga meminta waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan pihak perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi.
SBSI Kendari berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, mereka berencana untuk membawa masalah ini ke tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari. (*)