Satlantas Kendari: Tilang Elektronik Berlaku 27 April
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polres Kendari akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 27 April 2021 bersamaan diseluruh Wilayah Indonesia.
Penegakan tilang elektronik ini demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya mengatakan, ETLE atau dikenal tilang elektronik progres penyelesaiannya sudah mencapai 80 persen.
Katanya lagi, kamera sudah terpasang di 16 titik lampu merah dalam Kota Kendari yang mempunyai jangkauan rekaman sistem sampai 3 kilometer.
“Jadi yang menangkap pelanggaran bermotor serta melakukan registrasi semua itu sistemnya sudah elektronik,” ucapnya saat ditemui, Selasa ( 23/3/2021).
Ia juga menyampaikan, sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan tilang elektronik ini sama seperti pelanggaran pada umumnya.
“Tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak punya kaca spion, menerobos lampu merah dan masih banyak lagi,” ujarnya.
AKP Lesmana Pramuditya menambahkan, mekanisme tata kerja ETLE ketika kemera menangkap pelanggar-pelangar lalu lalu lintas kemudian masuk pada registrasi Traffic Management Center(TMC) Polres Kendari.
“Setelah TMC akan langsung dilakukan propeling data serta masuk di daftar Elektronik Registrasi Investigasi(ERI) dan kemudian data akan di kirimkan kepelangar melalui E-mail dan SMS,” ucapnya.
“Tak hanya itu setelah di lakukan pengiriman data ke pelanggar, mereka harus melakukan pembayaran denda tilang langsung ke bank, apabila pelanggar tidak membayar maka mendapatkan sanksi, STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak ke depannya lagi,” tukasnya lagi.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki