kesbangpol sultra
Metro Kendari

Sahabuddin Edukasi Warga Soal SIPD Saat Reses di Kelurahan Mandonga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, kembali menjaring aspirasi warga RT 11/RW 08 Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, dalam rangka reses masa sidang II Tahun 2021, Selasa (23/2/2021).

Dalam kesempatan itu, selain menjaring aspriasi konsituennya, Sahabuddin mengedukasi warga soal pengusulan pokok pikiran (Pokir) melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Menurut dia, jika sebelumnya biar tanpa turun reses, jika ada kebutuhan masyarakat secara umum yang sifatnya mendesak, bisa langsung diusulkan dan direalisasikan.

Namun kali ini, semuanya harus terencana mulai dari hasil reses maupun musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

Dengan adanya program baru dalam pengusulan aspirasi melalui SIPD, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini, mengharapkan ketua RT maupun RW untuk memasukan proposal menyangkut aspriasi warganya.

Sebab, tanpa adanya proposal yang didalamnya terdapat program berupa infrastuktur, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain, maka percaya apa yang diinginkan masyarakat tidak bakal terakomodir. Karena perbedaan sistim sebelumnya dan saat ini.

“Usulan-usulan itu harus masuk dalam bentuk proposal. Didalam proposal itu sudah harus ditahu programnya, apa model pekerjaannya, berapa biayanya, dokumentasi, titik koordinat dan sebagainya. Setelah itu, barulah diinput atau dimasukan ke dalam aplikasi SIPD,” ujar dia.

Kemudian lanjut dia, setelah usulan Pokir tersebut diajukan dan diinput ke dalam aplikasi, selanjutnya akan bermuara apakah dapat terakomodir ataukah tidak. Itu akan terlihat melalui aplikasi tersebut.

“Soal terakomodirnya itu persoalan belakangan, yang jelas jelas masuk dulu. Intinya apa yang menjadi usulan masyarakat, saya sebagai legislator akan terus mengawal aspriasi masyarakat,” jelasnya.

Sahabuddin menambahkan, dengan adanya aplikasi SIPD ini bagian upaya pemerintah dalam menghindari terjadinya penyelewengan anggaran.

Karena didalam SIPD itu, aspirasi masyarakat yang diusulkan dapat terkontrol. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengawasi dalam proses perjalanan usulan melalui aplikasi SIPD tersebut.

Sementara itu, Sahabuddin dalam menjaring aspirasi konstituennya, ia berkomitmen bakal mengawal apa yang menjadi keinginan warga RT 11/RW 08.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024