Metro Kendari

Ruslan Buton Di Tangkap La Ode Bariun Angkat Bicara

Dengarkan

KENDARI.DETIKSULTRA,COM – Penangkapan Ruslan Buton beberapa waktu lalu menuai pro kontra di tenggah masyarakat ada yang mendukung dan menolak pernyataan tersebut,buntut dari surat terbuka Eks mantan Panglima Trimatra Nusantara ini langsung di amankan aparat gabungan TNI/POLRI.menurut Pakar Hukum Tata Negara Provinsi Sultra DR. La Ode Bariun Penahanan Eks TNI itu di nilai Prematur.

Jika merujuk dengan penerapan pasal berlapis pasal 14 jo 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 207 membutuhkan kajian, Analisis dari pakar soal surat terbuka oleh Ruslan Buton karena harus dilihat juga dengan pasal 28 E Jo pasal 28 F UUD 45,pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tentang kebebasan berpendapat.

Penetapan yang di lakukan Mabes Polri terhadap Ruslan Buton Sebagai tersangka di nilai keliru Sebagaimana pernyataan Refly Harun mengatakan sah-sah saja masyarakat meminta mundur Joko Widodo (Jokowi), kecuali melakukan pemaksaan untuk mundur itu yang salah.

Demikian juga dari Indonesia Police Wath dalam pernyataanya boleh saja di jemput dan di periksa cukup di nasehati baru dilepas, sebagai negara hukum seharusnya penegak hukum tidak harus sensitif juga harus menghormati kebebasan berpendapat sebagai perwujudan negara demokrasi sebagai amanah UUD 1945,

Jika seperti ini perilaku penegak hukum kita kembali pada Orde Baru (Orba) demikian pulah kejadian Webinar yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) mendapat intimidasi dan teror Fenomena ini terkungkungnya mimbar Akademik dan kemerdekaan kampus , saya fikir ini tidak boleh di halangi ini bagian diskusi ilmiah dan sesuatu yang wajar di dunia kampus. Ungkapnya saat di temui dikediamanya minggu (1/6/2020).

Dalam penanganan Ruslan Buton di harapkan akuntabel dalam meningkatkan Due Provess Of Law dalam melaksanakan kewenanganya selaku penegak hukum dengan memperhatikan nilai dan norma hukum , Polri juga harus melakukan SOP sesuai ketentuan kuhp dan terukur serta menahan diri saat menggunakan melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran pada pasal UU ITE maupun KUHP pencentusnya.

Reporter : Haikal
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button