Metro Kendari

Ribuan Masyarakat di Sultra Catatkan Pernikahannya melalui Isbat Nikah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mencatat ada ribuan masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencatatkan pernikahannya. Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Panitera Muda Hukum PTA Kendari, Safar mengatakan, isbat nikah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

“Artinya ketika mereka sudah melakukan isbat nikah maka mereka mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, dan status perkawinan mereka diakui secara hukum negara,” katanya, Selasa (9/7/2024).

Untuk isbat nikah secara keseluruhan sebanyak 1.241 perkara terdiri dari Pengadilan Agama (PA) Baubau sebanyak 73 perkara, PA Kendari 161 perkara, PA Kolaka 95 perkara, PA Muna-Raha 118 perkara, PA Unaaha 214.

Adapun di PA Andoolo 258 perkara, PA Pasarwajo sebanyak 64 perkara, PA Wangi-wangi 78 perkara, PA Lasusua 77 perkara PA Rumbia 103 perkara.

“Berdasarkan catatan perkara yang kami peroleh, Pengadilan Agama Andoolo terbanyak, kemudian PA Unaaha dan ketiga PA Muna-Raha,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk syarat isbat nikah yakni masyarakat bisa mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Kemudian membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat ini ada dua jenis sesuai dengan tujuan yakni surat permohonan isbat nikah digabung dengan gugat cerai, dan kedua surat permohonan isbat nikah.

Selanjutnya, fotokopi formulir permohonan lalu mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Terakhir melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button