Rekomendasi Tak Diberikan ke Istrinya, Nur Alam Somasi dan Adukan Ketua PKB Sultra ke Polda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani disomasi eks Gubernur Sultra, Nur Alam. Somasi ini buntut dari perjanjian Nur Alam dan Jaelani soal rekomendasi PKB.
Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Eti Sri Nariati dalam rilis yang diterima awak media ini, Selasa (13/8/2024), menyebut antara Nur Alam dan Jaelani sebelumnya sudah menyepakati perihal rekomendasi PKB akan diberikan kepada istrinya, Tina Nur Alam, dan kedua anaknya yang maju di Pilwali Kendari dan Pilbup Konsel.
Perjanjian keduanya disepakati di Lapas Sukamiskin, di saat Nur Alam masih mendekam dibalik jeruji besi. Selain menjanjikan rekomendasi, Jaelani juga disebut akan mengarahkan semua anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPRD Sultra untuk mendukung keluarga Nur Alam yang maju di kontestasi politik lima tahunan ini.
Dari kesepakatan itu, Nur Alam kemudian memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Ketua PKB Sultra Jaelani, sebagai bentuk komitmen keduanya.
“Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi,” katanya.
Namun, di tengah perjalanan, apa yang sudah disepakati kliennya dan Jaelani, justru tidak sesuai harapan. Rekomendasi diberikan kepada bakal calon (Balon) gubernur lain, bukan Tina Nur Alam.
“Untuk itu, klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin,” jelasnya.
Somasi yang dilayangkan ke Jaelani pada 25 Juli 2024 itu kemudian dibalas melalui kuasa hukum Jaelani, yang mengatakan Jaelani siap mengembalikan dana milik Nur Alam tersebut pada 10 Agustus 2024.
“Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa Hukum Ketua DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan,” ungkap Eti.
Karena belum dikembalikan, sesuai janji Jaelani lewat kuasa hukum, Nur Alam lantas memutuskan mengadukan masalah ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra soal dugaan penipuan.
“Persoalan tersebut juga telah kami adukan ke Ditreskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024, dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PKB Sultra, Jaelani saat dihubungi terpisah, ia belum siap menerangkan perihal somasi yang dilayangkan Nur Alam kepada dirinya.
“Tunggu mi saya di Kendari,” singkat Jaelani dalam pesan WhatsAppnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan