Realisasi Belanja Negara di Sultra Tercatat Rp21 Triliun Per Oktober 2023
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat realisasi belanja negera di Sultra mencapai Rp21 triliun atau 79,33 persen dari pagu Rp26 triliun per Oktober 2023. Kepala Kanwil DJPb Sultra, Syarwan mengatakan, capaian realisasi belanja negara tersebut meliputi belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Untuk realisasi belanja pemerintah pusat per Oktober 2023 sebesar Rp6.378,73 miliar atau 72,05 persen dari pagu anggaran 2023. Belanja tersebut terdiri antara lain belanja pegawai sebesar Rp2.059,42 miliar atau 84,41 persen dari pagu, belanja barang sebesar Rp2.646,86 miliar atau 66,65 persen dari
pagu APBN.
“Selanjutnya dari sisi belanja modal sebesar Rp1.660,74 miliar atau 68,70 persen dari pagu APBN, belanja hibah sebesar Rp4,98 miliar atau 35,97 persen dan belanja bantuan sosial sebesar Rp6,74 miliar atau 75,52 persen,” katanya di kantornya, Rabu (28/11/2023).
DJPb Sultra telah mengambil langkah strategis dalam rangka percepatan realisasi belanja dan pencapaian output kepada satuan kerja. Percepatan tersebut melalui surat nomor S-403/WPB.28/2023
tanggal 14 Maret 2023 tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja sampai bulan Februari 2023.
Syarwan juga menjelaskan, pihaknya secara aktif terus berkoordinasi dengan KPPN guna mendorong satker,
agar segera melaksanakan akselerasi belanja pada periode berikutnya khususnya untuk belanja
barang dan belanja modal.
Sementara itu dari sisi penyaluran TKDD sampai dengan 31 Oktober 2023 mencapai Rp14.828,28 miliar atau sebesar 82,42 persen. Belanja transfer ke daerah di Sultra mengalami kenaikan sebesar 2,05 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.
“Kenaikan ini disebabkan kenaikan realisasi pembayaran DAK fisik daerah dan realisasi pembayaran DAK non fisik Rp133,67 miliar dan Rp282,02 miliar,” terangnya.
“Kami juga telah berupaya mendorong pemda lingkup Sultra untuk melakukan percepatan penyaluran dana desa periode triwulan I 2023 melalui surat nomor S-434WPB.28/2023 tanggal 27 Maret 2023 hal percepatan penyaluran dana desa tahap I 2023,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan