PT VDNI Menunggak Pajak Air Permukaan Rp27 Miliar, AJP Sarankan Segel Pipanya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), ternyata masih menunggak pajak bernilai puluhan miliar.
Tunggakan itu berupa pajak air permukaan yang belum dibayar sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) pun geram ketika mendegar curhatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sultra.
Pasalnya, beber AJP bukan hanya sekali Dispenda melayangkan surat tagihan tunggakan pajak air permukaan terhadap PT VDNI.
Meski demikian, Dispenda Sultra tak pernah mendapat respon dan sebaliknya perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu, tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya.
“Tunggakannya senilai Rp27 Miliar belum dibayarkan. Ini membuktikan perusahaan PT VDNI tidak taat terhadap kewajibannya kepada pemerintah daerah,” kata dia, Jumat (8/10/2021).
Ia pun menekankan, jangan hanya karena izin lingkungan dari pemerintah pusat belum keluar, sehingga menjadi alasan perusahaan untuk tidak membayar.
Sebab, hal itu persoalan lain yang bukan wewenang pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.
Ditekankannya, PT VDNI jangan hanya mau seenaknya menyedot air Sungai Pohara demi kepentingan perusahan, tapi tidak mau membayar.
“Soal izin lingkungan, itu bukan urusan Pemda Sultra. Selama VDNI menyedot air dari Sungai Pohara itu tetap dibayar,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Jika memang pihak PT VDNI masih bersikukuh untuk tidak melunasi kewajibannya, maka dengan tegas AJP menyarankan agar pipa perusahaan disegel.
“Janganmi mereka pakai, kalau tak mau bayar,” pintahnya.
Kembali disarankannya lagi, Dispenda Sultra perlu memberikan atensi besar atas tunggakan puluhan milar itu. Jika berkenan, Dispenda memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk menagih tunggakan pajak ke VDNI.
“Saya sarankan gunakan pengacara negara, untuk menagih tunggakan pajak VDNI,” tandasnya.
Sebagai informasi, soal utang pajak air permukaan PT VDNI terhadap Pemprov Sultra, sudah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Reporter: Sunarto
Editor: Via