Metro Kendari

PT Taspen KC Kendari Salurkan 32.715 THR Pensiunan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menjelang lebaran, PT Taspen (Persero) KC Kendari menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak pada 30 April 2021.

Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor:63 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai non-PNS, serta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2021.

Sementara, peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 42/PMK.05/2021
tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji tiga belas kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Kendari, Peter Laurensius Samosir, menjelaskan, untuk penyaluran THR, PT Taspen (Persero) KC Kendari akan melakukan perjanjian kerja sama dengan mitra bayar.

Untuk mitra bayar di antaranya BRI dengan jumlah penerima 12.287, BNI 474 pensiunan, BTN 137 pensiunan, BTPN 3.125 pensiunan, BRI Syariah 211, Bank Mantap 2.706, Syariah Mandiri 1.919, Bank Sultra 8.130 dan PT Pos (rekening) sebanyak 3.726 penerima.

“Sehingga total penerima THR tahun 2021 sebanyak 32.715 pensiunan dengan jumlah nominal sebesar Rp90,8 miliar,” jelasnya.

PT Taspen (Persero) KC Kendari berharap para pensiunan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan karyawan Taspen.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan THR diberikan sebesar penghasilan bulan April 2021, dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Sementara bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung tanggal 1 Mei 2021 dan seterusnya maka pembayaran THR 2021 dilakukan oleh instansi.

Dengan begitu pihaknya mengimbau kepala penerima pensiunan yang datang langsung ke kantor mitra bayar agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button