PT Mega Central Finance Cabang Kendari Dipolisikan, Diduga Palsukan Dokumen
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Kota Kendari, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen. Kantor pembiayaan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari ini, dilaporkan oleh salah satu warga di Kendari, Sarlun Sauala.
Saat ditemui media ini, Sarlun Sauala mengatakan, terpaksa melaporkan PT Mega Central Finance lantaran dirinya merasa telah dirugikan secara finansial dan dicemarkan nama baiknya. Pasalnya, tiba-tiba namanya tercantum sebagai nasabah yang sedang dalam posisi menunggak selama tiga bulan. Sementara ia mengaku, tidak pernah mengajukan pinjaman ataupun bahkan dikonfirmasi oleh pihak PT Mega Central Finance.
Data Sarlun Sauala yang diduga disalahgunakan, terkuak ketika dirinya ingin mengajukan pinjaman ke PT Bank Mayapada Cabang Kendari senilai Rp4,5 miliar.
Sekitar Februari 2022 lalu, ia dihubungi oleh pihak Bank Mayapada, yang menyebut bahwa kredit yang diajukannya tidak bisa dilanjutkan, karena masih ada tunggakan di pembiayaan PT Mega Central Finance.
“Sehingga saat itu juga, saya langsung ke kantor Bank Mayapada dan disana saya
bertemu dengan ibu Aneka Puji Prasetya selaku marketing Bank Mayapada,” ujar dia, Kamis (23/6/2022) malam.
Disana ia mendapat penjelasan dari Aneka Puji Prasetya. Dimana berkas pengajuan pinjaman tidak dapat dilanjutkan karena masih ada angsuran yang belum dibayar ke PT Mega Central Finance.
Dia pun kaget mendengar penjelasan dari marketing Bank Maypada. Sebab, dia tidak pernah mengajukan kredit ataupun pinjaman di PT Mega Central Finance Cabang Kota Kendari.
Karena ingin memastikan jika dokumennya digunakan oleh orang lain atau kerabatnya, ia mendatangi kantor PT Mega Central Finance dan berpura-pura ingin membayar angsuran.
Sesampai disana, kasir PT Mega Central Finance meminta KTP yang bersangkutan. Setelah dicek, ternyata benar bahwa ia menunggak sejak bulan April-Mei 2021.
“Saya diberitahu sama kasirnya, saya sedang menunggak. Mendengar itu kaget saya,” katanya lagi.
Dilanjutkannya, dirinya meminta agar dipertemukan pimpinan PT Mega Central Finance Cabang Kota Kendari untuk mempertanyakan mengapa bisa data dirinya terdaftar sebagai nasabah.
Usai bertemu, ia dijanjikan untuk penyelesaian persoalan tersebut selama seminggu kedepan. Setelah satu minggu berlalu, mahasiswa lulusan S1 Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini kembali mendatangi kantor PT Mega Central Finance, guna mempertanyakan hal tersebut.
Namun ternyata pimpinan lama telah diganti dengan pimpinan baru dan ia disarankan kasir untuk bergemu keesokan harinya. Usai bertemi pimpinan baru keesokan harinya, pihak bank mengatakan akan mengonsultasikan masalah tersebut dengan pimpinan pusat.
“Saya diminta agar menunggu selama dua hari namun setelah itu tidak ada konfirmasi dari PT Mega Central Finance. Padahal saya hanya meminta dokumen pengajuan pinjaman, yang konon katanya saya punya tunggakan. Namun alasan mereka katanya hilang itu dokumen,” jelasnya.
Tepat 6 April 2022, dirinya kembali mempertanyakan perkembangan data yang dia minta, namun tidak ada kejelasan, bahkan dia hanya dijanji-janji.
Dua hari kemudian, Sarlun kembali mendatangi kantor pembiayaan dan saat itu juga ia dibuatkan surat keterangan tidak memiliki fasilitas kredit di PT Mega Central Finance Cabang Kendari dan sedang dalam perbaikan Slik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra.
Diketahui, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Ia kembali melanjutkan, meski sudah ada surat keterangan dari pihak PT Mega Central Finance namun hingga kini berkas pengajuan pinjamannya ke Bank Mayapada tidak diterima. Lantaran informasi mengenai data dirinya masih menunggak di pembiayaan PT Mega Central Finance, yang hingga kini masih tercatat di Slik OJK.
“Pihak bank tidak akan memberikan pinjaman jika kita masih menunggak di tempat lain. Saya pun disini merasa dirugikan. Menjadi aneh saya tidak pernah mengajukan, tiba-tiba dikatakan saya menunggak,” imbuhnya.
“Parahnya di Slik OJK tercatat saya sudah dua kali mengajukan pinjaman, yang pertama itu sudah lunas, yang kedua ini belum lunas. Saya pun baru pertama kali mengajukan pinjaman, itu pun di Bank Maypada,” tegas dia.
Keanehan lainnya, imbuh Sarlun, ketika dirinya meminta dokumen, pihak PT Mega Central Finance beralasan hilang. Jika benar hilang, otomatis mengenai data dirinya yang ada Slik OJK juga pasti mengalami hal yang sama.
Sementara hingga detik ini, data di Slik OJK, dia masih tercatat sebagai nasabah yang tengah menunggak di Mega Central Finance.
“Katanya hilang yang bener saja. OJK kan merujuk data dari Mega Central Finance. Menurut saya itu hanya akal-akalan mereka, supaya tidak ditahu mengenai dokumen itu benar atau palsu,” imbuhnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Cabang (Kacab) PT Mega Central Finance Kendari, Mardani mengatakan dirinya belum dapat menjawab mengenai pihaknya dilaporkan.
“Mohon maaf untuk masalah seperti ini saya harus izin ke kantor pusat, setelah itu baru bisa saya putuskan,” ujar dia, Jumat (24/6/2022).
Sebagai informasi perkara ini di laporkan Sarlun Sauala di Polresta Kendari dengan nomor laporan polisi (LP): B/454/IV/2022/ Reskrim tertanggal 22 April 2022.
Dari laporannya itu, Sarlun sudah sekali dipanggil polisi sebagai saksi pelapor guna memberikan keterangan menyangkut perkara dugaan pemalsuan dokumen. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro