KENDARI.DETIKSULTRA, COM – Tindakan penyerebotan lahan yang diduga dilakukan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) milik masyarakat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, mendapat sorotan khusus pihak Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra.
KPA menilai aksi penyerobotan lahan yang dilakukan pihak PT. GKP kepada warga Desa Sukarela Jaya tersebut, telah melecehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Iya, sikap PT. GKP yang serobot lahan warga Desa Sukarela Jaya merupakan bentuk menghilangkan wibawa Pemerintah Provinsi Sultra dan Kabupaten Konkep,” ungkap Direktur KPA Sultra, Torop.
KPA Sultra juga menyesalkan upaya perlindungan aparat kepolisan terhadap investor tambang itu, padahal institusi kepolisian harusnya paling depan membela hak-hak masyarakat bukan sebaliknya.
“Kami sesalkan upaya kepolisian lindungi investor penyerobot lahan warga, ada apa?,” kesalnya.
Harusnya kata KPA, PT.GKP menunggu dulu regulasi dari pemerintah daerah, bukan melakukan tindakan langsung yang sifatnya memaksakan diri untuk beroperasi.
Parahnya, pemerintah dan PT.GKP tak pernah melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
“Ini akibatnya, sorotannya bahwa pemda setempat tak memiliki sikap tegas tindaki pelangaran yang dilakukan pihak investor,” tegasnya.
KPA Sultra berharap, agar konflik agraria di Konkep segera berakhir, dan tak menimbulkan persoalan kemanusiaan yang bisa mengakibatkan korban jiwa.
Sebelumnya, Direktur Oprasional PT GKP, Bambang Sutioso membantah tudingan penerobosan lahan. Dia mengatakan, PT GKP melakukan penambangan di kawasan hutan tersebut, karena telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagai legal standing untuk melakukan kegiatan penambangan.
“Kalau kami sudah memiliki hak dan sudah legal, kami punya hak dong untuk menggunakan. Dimana letak penerobosannya gitu, apa yang kami terobos, kadang – kadang kami disebut arogan karena menerobos lahan warga. Jadi tudingan ini ngga benar. Saya luruskan ini ngga benar,” tegas dia.
Reporter: M7
Editor: Dahlan