Metro Kendari

Proyek Belum Rampung, Kontraktor Proyek Dana PEN Terancam Disanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyebutkan, akan ada sanksi berupa denda bagi kontraktor yang melewati masa kontrak pengerjaan pembangunan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Diketahui, ada tiga pembangunan yang menggunakan dana PEN di Kota Kendari,  yakni Jalan Inner Ring Road, Puskesmas Kandai dan Rumah Sakit Tipe D Puuwatu.

Pasalnya tiga proyek tersebut ditargetkan rampung 31 Desember 2022. Namun hingga saat ini progres pembangunan masih jauh dari rampung. Salah satunya Jalan Inner Ring Road yang baru mencapai 50 persen.

Ketua Komisi 3 DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, denda tersebut dapat terjadi apabila pihak ke tiga dalam hal ini kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.

“Maka diadakanlah adendum perpanjangan, berarti ada denda yang harus diberikan kepada pihak ketiga karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaan. Pasti ada denda karena mereka meminta dispensasi yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Rajab Jinik, Senin (12/12/2022).

Jika pengerjaan melewati batas waktu kontrak, maka akan ada kontrak baru yang diatur dalam adendum. Apabila ada perpanjangan kontrak, maka akan menggunakan APBD berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota Kendari dan DPRD. Nantinya DPRD Kota Kendari akan meminta pertanggungjawaban pemerintah kota, dalam hal ini menerima laporan kinerja dan laporan keuangan.

“Bukan hanya Inner Ring Road, kita juga mengawasi Rumah Sakit Puuwatu dan Puskesmas Kandai. Kita kawal supaya kita dorong untuk mempercepat pembangunannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu juga menegaskan, jika pihak ketiga dalam hal ini kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan melebihi batas waktu yang sudah dikontrakkan, maka akan dikenakan denda.

“Itu pasti, denda akibat keterlambatan kepada kontraktor. Meskipun batas waktunya sampai Desember dan dalam ketentuan dimungkinkan untuk diperpanjang, karena ada pertimbangan misalnya cuaca atau kelangkaan bahan baku, kemudian ada perpanjangan atau pemberian kesempatan selama 90 hari itu dimungkinkan dalam ketentuan,” katanya. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button