Polsek Kendari Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polsek Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial LH (47), diamankan kepolisian di rumah pelaku yang terletak di BTN Purirano, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Selasa 24 Januari 2023, pukul 12.30 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kendari, AKP Kaharudin menjelaskan penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan tersangka ke polisi.
“Penangkapan kami lakukan sesuai laporan polisi orang tua korban pada 21 Desember 2022 lalu,” ujar dia, Rabu (25/1/2023).
AKP Kaharudin kembali menerangkan, untuk kronologis kejadiannya bermula ketika korban inisial SK (10), dipanggil oleh tersangka untuk datang ke rumahnya pada 16 Oktober 2022.
Karena tetanggaan, korban langsung menuju rumah tersangka. Saat di dalam rumah, tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kamar.
Di situ, tersangka memberikan sejumlah uang senilai Rp150 ribu. Uang tersebut diberikannya agar korban menuruti kemauan tersangka.
“Lalu, tersangka membuka pakaian korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” jelasnya.
Berjalan beberapa minggu, korban merasakan sakit pada kemaluannya hingga korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak yang diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan