Polres Kendari Tangkap Pria yang Bawa Ganja di Dalam Tasnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang pria karena membawa 1,34 gram ganja di dalam tasnya pada 27 April 2021 sekitar pukul 23:30 WITA.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan membenarkan penangkapan itu. Pelaku berinisial DF (30) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan info dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Kemudian Lidik Sat Resnarkoba menuju tempat yang dimaksud. Saat di lokasi, terdapat seorang laki-laki mencurigakan berada di pinggir jalan,” ungkapnya saat dihubungi, Senin, 3 Mei 2021.
Pihaknya melakukan penggeledahan terhadap DF, ditemukan barang bukti di dalam tas miliknya berupa satu paket terbungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis ganja.
“Lalu DF dibawa ke Polres Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J.Saki