Polres Kendari Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari kembali menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua Lokasi yang berbeda di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari, Ipda Aldiansyah Asad, dalam rilisnya mengungkapkan, kedua tersangka berinisial H (34) dan MYY(30) ditangkap di depan Gereja Imanuel Gepsultra di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 14.20 WITA.
“Dari tangan dua tersangka kami menyita sabu-sabu sebanyak satu saset seberat 0,41 gram,” ungkapnya, Sabtu (8/5/2021).
Kemudian, lanjut Aldiansyah, tersangka lainnya berinisial R (22) ditangkap di rumahnya di Lorong Cendana II Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu, 5 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari tangan tersangka R, polisi menyita satu saset sabu seberat 0,36 gram.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Kendari guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J.Saki