Polisi Ungkap Kronologis Dua Pemuda yang Tertitangkap Basah Ambil Sabu-Sabu Sistem Tempel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengungkap kronologis dua pemuda yang diamankan anggota TNI bersama warga. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua pemuda yang diamankan warga sedang mengambil tempelan yang diduga sabu-sabu.
Diketahui kedua tersangka berinisial SB (34) dan AG (30) ini mengambil tempelan yang diduga sabu-sabu di Lorong Sidenreng, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu 5 Juli 2023 pukul 10.00 Wita. Setalah mendapat informasi sekitar pukul 14.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Mendengar informasi dua orang pemuda ditangkap oleh satu orang anggota TNI dan warga ketika mengambil tempelan, kami langsung ke TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima awak media ini, Sabtu (8/7/2023).
AKP Hamka melanjutkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka setelah diintrogasi mengaku, keduanya mengambil tempelan sabu atas perintah UM.
Dimana sebelumnya UM sendiri memesan kepada SB. Kemudian SB menemui AG dan memesan sesuai permintaan paket sabu-sabu kepada RM.
“AG mengakui bahwa dia sudah sering mengambil paket dengan cara tempel dari saudara RM,” jelasnya.
Lebih lanjut keduanya dalam mengambil paket sabu tidak mendapat keuntungan melainkan hanya ikut memakai secara gratis setelah paket diambil sesuai perintah UM.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan RM dan UM.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai pada Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan