KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap penyelundupan seribu tabung gas subsidi ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam kasus polisi telah menetapkan saru orang tersangka.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan penyelundupan seribu tabung gas subsidi terungkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Berangkat dari informasi tersebut, tim kemudian menjegal kendaraan atau mobil truk merek Hino nomor polisi DT 8947 NF, yang melewati Jalan Poros Meluhu Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Setelah dicek, tim menemukan ribuan tabung gas subsidi. Setelah diinterogasi tim langsung membawa sopir mobil (tersangka) dan barang bukti ke Polda Sultra,” ujar dia, Kamis (25/1/2024).
Rico melanjutkan, dari pendalaman kasus ini, terungkap tersangka membeli sebagian besar tabung gas yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu ke agen PT Sinar Mandiri Gas Koltim, yang berlokasi di Kabupaten Kolaka.
Setelah itu lanjut dia, tabung yang dibeli dari agen PT Sinar Mandiri Gas Koltim, kemudian dibawa keluar Provinsi Sultra untuk dijual ke Morowali, Sulteng. Di sana, tersangka menjual tabung gas subsidi ini mulai harga Rp30 ribu sampai dengan Rp40 ribu.
“Sudah sering mereka, dalam sebulan bisa menyeludupkan enam kali. Lumayan besar, tersangka jual dengan harga Rp30 ribu-Rp40 ribu per tabung di daerah Morowali. Sehingga mereka mendapatkan keuntungan satu tabung bisa sampai Rp15-20 ribu per tabung,” ucap Rico.
Seusai aturan, agen maupun pangkalan tidak dibolehkan menjual dengan model seperti menjual ke pengepul lalu diperjualbelikan ke tempat tidak sesuai peruntukan penyalurannya. Mestinya tabung gas disalurkan dari agen ke pangkalan, lalu pangkalan menjual ke masyarakat sesuai lokasi keberadaan pangkalan tersebut.
Dengan begitu, tindakan penyelundupan tabung gas yang mencapai ribuan tabung itu, bisa berdampak pada kelangkaan dan harga melambung tinggi sehingga mengakibatkan inflasi.
“Ini sudah menyalahi aturan, keluar dari provinsi. Jangankan itu, keluar kecamatan saja tidak boleh, karena nama-nama masyarakat yang membutuhkan tabung gas subsidi sudah diatur pemerintah dan telah terdata,” jelasnya.
Guna menindaklanjuti kasus ini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, akan memanggil pemilik agen PT Sinar Mandiri Gas Koltim, untuk dimintai keterangan. Perihal potensi penetapan tersangka terhadap agen, pihaknya akan melihat dulu hasil daripada pemeriksaan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan