Polisi Terus Mendalami Kasus Pembakaran Rumah Pasutri di Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian terus mendalami kasus
pembakaran rumah pasangan suami istri di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 2 Januari 2022 lalu.
Kapolsek Moramo Utara Iptu Gema Brajaksono menjelaskan, pihaknya tengah mendalami dan memintai keterangan dari beberapa saksi.
“Untuk pelakunya sedang kami dalami, dan laporannya sudah masuk ke Satreskrim Polres Konsel. Namun sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang telah kami mintai keterangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2021).
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran ini.
“Kalau korban jiwa tidak ada, karena pada saat kejadian tersebut, babinkamtibmas bergerak cepat membawa pemilik rumah ke polsek,” bebernya.
Pembakaran rumah milik pasangan suami isteri IL (60) yang berprofesi sebagai nelayan, dan isterinya WL (55), seorang petani, bermula ketika seorang warga Tanjung Tiram meninggal dunia yang diduga karena praktek ilmu hitam.
“Pembakaran ini diduga dilakukan oleh beberapa orang. Ini terkait masalah sebelumnya, yaitu adanya dugaan beberapa warga bahwa yang bersangkutan (WL) menganut ilmu hitam (parakang),” katanya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Konsel, AKP Muslimin mengatakan, pelaku pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok warga yang merupakan keluarga alhamarhum WH yang meninggal dunia pada Kamis, 30 Desember 2021.
Mitos makhluk jadi-jadian jelmaan manusia yang menganut ilmu hitam sebagai penyebab kematian WH.
Akibat pembakaran rumah pasutri tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki