Polisi Kembali Meringkus Pemuda Pengedar Sabu di Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilisnya mengungkapkan, pelaku pengedar barang haram itu seorang pemuda berinisial LMD (22). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Latama Bunggulawa, Lorong Harapan Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Tim kepolisian mendapat info dari warga bahwa di salah satu rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Dolfi, Jumat (21/5/2021).
Anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa satu buah dos handphone merk Iphone 6 Plus yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 0,29 gram.
Tak hanya itu, ditemukan pula barang bukti lainnya yang berada di lantai kamar pemuda tersebut berupa satu buah sumbu, satu buah korek api gas, dan satu buah sendok sabu.
Dolfi mengatakan, tersangka merupakan pengedar dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki