Poligami di Sultra Tercatat Ada Sembilan Perkara Selama Tahun 2023
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mencatat ada sembilan perkara poligami dalam rumah tangga yang terjadi selama tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri atau suami yang memiliki istri lebih dari satu.
Panitera Muda Hukum PTA Kendari Safar
mengatakan, jumlah perkara poligami ini
tercatat hampir di semua pengadilan agama atau PA di Sultra.
“Jika dilihat dari jumlah perkara yang tercatat kemungkinan perkara poligami di Sultra ini melebihi angka tersebut, namun yang tercatat hanya sembilan perkara saja,” katanya, Jumat (15/03/2024).
Angka tersebut kemungkinannya lebih banyak, sebab ada masyarakat yang mungkin tidak mengajukan perkara tersebut ke pengadilan agama, sehingga terdapat beberapa pengadilan agama di Sultra yang memiliki perkara poligami dan lainnya tercatat kosong.
Berdasarkan catatan PTA Kendari, perkara poligami terbanyak yakni PA Baubau dan PA Kendari masing-masing sebanyak tiga kasus.
“Sedangkan untuk PA Kolaka, PA Muna-Raha, PA Rumbia, masing-masing sebanyak satu perkara poligami selama tahun 2023,” terangnya.
Safar menambahkan, untuk perkara poligami yang nihil ada lima satker yaitu PA Unaaha, PA Andolo, PA Pasarwajo, PA Wangiwangi, dan PA Lasusua.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu perkara poligami ini mengalami penurunan dari jumlah 10 perkara pada tahun 2022 turun menjadi sembilan perkara pada tahun 2023. Terbanyak tahun lalu di PA Kolaka sebanyak 5 kasus,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan