Metro Kendari

Polemik Kasus Pelecehan Guru Mansur, Andri Darmawan Minta Kuasa Hukum Korban Baca Sistim Peradilan Anak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMKasus pelecehan anak oleh guru Mansur yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan polemik antara pihak korban dan terpidana.

Dimana sebelumnya, Nasruddin, selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, putusan dari Majelis Hakim yang memvonis bersalah guru Mansur dengan hukuman penjara lima tahun sudah tepat.

“Ada statement juga mengatakan bahwa hanya satu saksi anak, jadi perlu saya tegaskan bahwa statement itu bohong, ngarang, karena di persidangan tiga orang anak telah diperiksa, satu anak korban, dua anak saksi, satu orang tua korban satu ahli, dua saksi ada chat dari Mansyur,” tuturnya.

Nasruddin mengatakan, terkait anak yang tidak disumpah di persidangan itu benar adanya. Tetapi tetap menjadi sebuah bukti, apalagi ditambah dengan bukti-bukti lainnya sebagai bukti petunjuk untuk menerangkan kasus tersebut.

“Ditambah dengan petunjuk yang lain, ditambah dengan bukti surat, ada keterangan dari psikiater, ada keterangan dari ahli, itu sudah tiga alat bukti, dari ketiga alat bukti itu Hakim menariklah keyakinannya, bahwa orang ini memang melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa,” katanya.

“Jadi ironis sekali kalau kemudian diputar balikkan fakta bahwa seolah-olah kalau kemudian dikatakan bahwa hanya satu orang saksi yang diperiksa kemudian menghukum Mansyur,” tegasnya.

Menanggapi itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan mengatakan, bahwa pernyataan Kuasa Hukum korban terasa aneh dan lucu. Pasalnya, selama sidang dilangsungkan, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan mengetahui secara pasti fakta persidangan yang sebenarnya.

“Dia (Nasaruddin) tidak ikut sidang, karena itu kan sidangnya tertutup, yang hadir cuma pengacara dari Pak Mansur, kemudian jaksa, dan hakim, sehingga kalau fakta-fakta sidang, ya pertanyaannya di mana dia mau dapatkan itu fakta-fakta sidang,” tanya Andri.

Kemudian Andri mengatakan, pernyataan Nasruddin merupakan statemen pribadi saja, sebab ia yakin Nasruddin belum membaca secara utuh hasil putusan majelis hakim. Karena dari putusan yang dibacakan hakim, hanya ada tiga halaman yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis bersalah kliennya.

“Jadi kalau kita membaca, sebenarnya yang jadi pertimbangan hakim yang pada yang paling pokok itu cuma tiga halaman yang tentang pertimbangan terhadap fakta-fakta, yaitu cuma di halaman 47 sampai 49,” ujarnya.

Andri Darmawan juga membantah keterangan kuasa hukum korban yang menyatakan adanya kesesuaian kesaksian antara korban, saksi korban dan terdakwa. Faktanya, hanya saksi korban yang mengatakan telah dilecehkan, sementara saksi dari kleinnya bernama La Muradi guru di SDN 2 Kendari, berpendapat lain, dan terdakwa sendiri juga telah membantah kesaksian korban.

Untuk itu menurut dia, kuasa hukum korban dalam memberikan keterangan tidak berdasarkan fakta persidangan. Tak hanya itu, Andri juga menerangkan adanya keterangan saksi de auditu. De auditu merupakan kesaksian yang didapat dari keterangan orang lain, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Nah, sementara saksi yang lain seperti ibunya kan saksi testimoni de auditu, itu cuma diceritakan oleh anaknya. Terus ada saksi katanya yang dua orang dari Muads, itu juga saksi yang kejadian yang empat tahun lalu dan juga memang keterangannya juga testimoni de auditu, tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan, cuma dari cerita temannya, yang satu bercerita bahwa dengar dari temannya katanya mau dilecehkan, itu testimoni de auditu. Kemudian yang satu lagi cuma menyatakan bahwa dia ditarik jilbabnya, padahal sudah dibantah oleh Pak Mansur cuma ditegur karena pakai jilbab terbalik,” beber Andri.

Terkait pertimbangan majelis hakim, ia
menyebut dalam halaman 47 sampai 49 dalam putusan tersebut murni hanya mengutip keterangan saksi korban atau tunggal. Seharusnya, keterangan anak karena sifatnya tunggal, bisa dijadikan keterangan sah, apabila berkesesuain dengan keterangan saksi yang disumpah.

Menurutnya, itu terang dijelaskan dalam Pasal 185 ayat 7 KUHAP, menyatakan bahwa saksi yang tidak disumpah, walaupun bersesuaian, hanya bisa dijadikan tambahan alat bukti yang sah apabila berkesuaian dengan saksi yang disumpah.

“Padahal, kita ada saksi yang disumpah ya, itu saksi namanya La Muradi, guru. Itu jelas di dalam putusan itu bisa dibaca keterangannya itu. Dalam putusan tercatat semua bahwa memang dia melihat itu anak cuma dipegang kepalanya. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali, padahal ini saksi disumpah loh,” imbunya.

Kemudian, bukti rekaman dan chat yang ditangkap layar pihak korban, tidak menjadi pertimbangan hakim. Karena itu dianggap bukti ilegal yang tidak melalui pemeriksaan di laboratorium forensik.

Mestinya, jika ingin membuktikan itu sah atau tidak, harus diuji dulu. Tetapi tidak dilakukan pihak korban. Cuman modal chat tangkap layar dan rekaman suara. Nah peryanyaannya, chat tangkap layar tersebut diambil dari telepon genggam siapa, karena di dalam sidang tidak ditunjukkan.

“Mana handphone-nya? Itu harus diambil dari situ kemudian dilakukan pemeriksaan forensik dan hasilnya dijelaskan oleh ahli forensik digital sebagai alat bukti keterangan ahli. Dia tidak pahami untuk bukti-bukti digital itu perolehannya harus sah. Kalau tidak sah, itu tidak dipertimbangkan. Makanya kan dalam putusan hakim kita coba lihat, tidak ada yang dipertimbangkan itu, karena hakim tahu bahwa ini tidak bisa dijadikan bukti karena hasil perolehannya dipastikan tidak sah itu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Andri Darmawan meminta Kuasa Hukum korban agar belajar terkait tata cara sistim peradilan anak yang benar seperti apa dan prosedurnya bagaimana.

“Dikenakan UU Perlindungan Anak. Nah, kalau dia baca di UU Sistem Peradilan Anak, di situ jelas hukum acaranya mengacu kepada KUHAP. Dia harus baca itu,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.