Polda Sultra Tindak Penambang Ilegal di IUP PT Antam Konawe Utara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menindak pelaku penambang ilegal (illegal mining) di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Dalam pengungkapan kasus tambang ilegal, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra berhasil mengamankan satu orang.
Diketahui, terduga pelaku yang diamankan berinisial MD yang kedapatan mengolah atau menambang secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Konut.
“Penambang ilegal yang diungkap itu, dilakukan oleh perorangan MD,” ujar Pelaksana sementara (Ps) Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol, Ronald Arron, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, Ronald Arron mengungkap kasus tersebut sudah gelarkan beberapa waktu lalu dan saat ini, kasus tambang ilegal itu telah memasuki tahap penyidikan.
Pihaknya juga telah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Mulai dari saksi, ahli termasuk terlapor MD.
“Pekan depan rencananya. Setelah itu baru akan ada penetapan tersangka,” tuturnya.
Terkait barang bukti berupa alat berat seperti excavator sebanyak empat unit serta satu unit tumpukan ore nikel juga akan segera disegel dan diamankan.
“Tim sedang bekerja, kita akan tuntaskan semua itu,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan