Polda Sultra Sita 54,58 Gram Sabu, 5.262 Butir PCC dan Somadril dari 18 Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Sultra. Pihak kepolisian menyita sebanyak 54,58 gram sabu, 5,262 butir pil Paracetamol Cafein Carisprodol (PCC) dan tramadol serta uang tunai Rp. 7.665.000.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh tiga Subdit Ditnarkoba Polda Sultra terdiri dari 13 kasus berdasarkan laporan masyarakat dengan mengamankan 18 orang tersangka beserta barang bukti.
“Subdit 1 mengamankan 9 tersangka, dan menyita 24,2 gram sabu, kemudian 370 butir PCV, 9 buah HP dan uang tunai sejumlah Rp. 1,150,000 terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah. Kemudian dari subdit 2 dari ketiga tersangka, berhasil dimankan 24,68 gram sabu, uang tunai sebanyak Rp. 4.465.000, da dari subdit 3 mengamankan 6 tersangka, menyita 5,7 gram sabu, 4892 butir PCC dan somadril, uang tunai sebanyak Rp. 2.050.000, dan 3 unit telepon genggam,” beber AKBP Sunarto.
Kepala Subdit 3 Ditnarkoba AKBP Laode Kadimu mengungkapkan, berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan dan dari keterangan beberapa tersangka, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari.
“Setelah tersangka menjelaskan bahwa semua itu dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas kelas II A Kendari, berarti Lapas ini menjadi sarang yang empuk untuk mengendalikan narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kasus PCC sendiri, modus operandi yang digunakan, barang haram tersebut berasal dari Makassar.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani