kesbangpol sultra
Metro Kendari

Polda Sultra Amankan Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Motaha

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra amankan tiga orang tersangka dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nomor 74.93304 di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pihaknya melakukan operasi penangkapan setelah menerima surat dari BPH Migas tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ketiga tersangka diamankan 1 Agustus 2023 kemarin di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra,” ucap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).

Rico menyebut ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AL (52) sopir kendaraan pick up, AD (33) pengawas SPBU Motaha, dan SM (43) pengantre BBM subsidi.

Untuk kronologinya, dia menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka SM antre di SPBU dan mengisi jeriken langsung dari nosel.

Kemudian, jeriken yang berisikan BBM subsidi jenis pertalite diserahkan ke tersangka AL yang dimuat ke mobil pick up miliknya.

Aksi kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi turut disaksikan oleh pengawas SPBU Motaha. Sehingga diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah.

“Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pick up warna merah dan 20 jeriken yang totalnya 660 liter,” jelasnya.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini tahapannya sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button