Andre Darmawan. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat putusan pasca dilaksanakannya agenda pencocokan objek sengketa lahan atau konstatering di Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Dalam putusan itu, PN Kendari melalui surat penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/Pn. Kdi Jo.nomor 48/Pdt. G/PN kdi tertanggal 7 November 2025 menyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non executable).
Sementara itu, Andre Darmawan selaku Kuasa Hukum Hotel Zahra mengatakan, putusan PN Kendari mengenai pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilakukan, sudah dikemukakanya jauh-jauh hari, kendati ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Sejak awal saya sudah sampaikan bahwa ada pedoman pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi. Dimana di dalamnya ada poin yang menekankan terkait putusan non executable, yakni objek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya, tanah yang dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara, serta amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan,” katanya.
Menurutnya, dalam kasus Tapak Kuda, satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Koperson itu sudah habis masa berlakukanya sejak tahu 1999.
“Secara otomatis lahan itu kembali pada negara. Belum lagi batas-batasnya tidak jelas,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.