Pj Wali Kota Kendari Terima Kunjungan dari Itjen Kemendagri, Ini Tiga Hal yang Dibahas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima kunjungan dari Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Balai Kota Kendari, Jumat (18/11/2022). Ada tiga hal yang dibahas dalam pertemuan ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, hari ini pihaknya menerima beberapa pokok-pokok dari hasil tertentu oleh Itjen Kemendagri. Tiga hal yang menjadi pembahasan yakni pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari.
“Audit ini dilakukan tim Itjen Kemendagri untuk memberikan gambaran kepada kami, saya selaku pejabat baru di Pemkot Kendari, sehingga saya bisa mengetahui dan kami semua bisa mengetahui tiga hal tadi,” ujar Asmawa Tosepu.
Asmawa Tosepu menjelaskan, ada beberapa temuan dan rekomendasi oleh auditor Itjen Kemendagri yang harus pemkot tindaklanjuti, mulai dari sisi keuangan tentu harus ada yang diperbaiki, kemudian terkait pengelolaan barang daerah ini tentu ada perbaikan dari sisi aset milik negara, baik itu tanah, kendaraan, dan lain sebagainya.
Kemudian, pengelolaan ASN sudah dipaparkan, ada beberapa pejabat yang sudah menduduki jabatan tetapi belum melewati jenjang pendidikan. Kemudian harus ditindaklanjuti agar pejabat tersebut kembali disekolahkan agar kualifikasi yang dimiliki setingkat dengan jabatan yang diduduki.
“Itu rekomendasi kita terima dengan senang hati atas beberapa rekomendasi dalam perbaikan tata kelola Pemkot Kendari,” jelasnya.
Setelah menerima rekomendasi tersebut, ia mengatakan, pihak Inspektorat Kendari bersama jajarannya bakal melakukan tindakan untuk memenuhi rekomendasi tersebut.
“Akan ditindaklanjuti oleh inspektorat bersama jajarannya untuk menindaklanjuti beberapa temuan karena sifatnya hanya perbaikan saja,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, temuan yang dimaksud disini yakni keuangan yang merugikan negara, untuk yang belum sekolah maka disekolahkan, tanah, aset yang masih proses sertifikat agar dipercepat. Kemudian barang milik daerah seperti kendaraan yang belum didata dan belum tercatat agar segera diproses. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki