Pj Gubernur Sultra Minta APIP Antisipasi Fraud dan Cegah Praktik Korupsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengantisipasi fraud hingga praktik korupsi. Hal tersebut disampaikan Andap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) tahun 2024 di salah satu hotel di Kendari, Selasa (12/11/2024).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengawasan Berdampak Terhadap Keberlanjutan Program Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara” ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan terhadap program pembangunan daerah.
Rakor ini juga bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam pengawasan oleh APIP, menyamakan persepsi peran APIP, serta meningkatkan kualitas pengawasan melalui evaluasi.
Andap menyampaikan beberapa poin utama sebagai tindak lanjut Rakornas bersama Presiden pada 7 November 2024 lalu. Katanya, program Pemprov Sultra harus selaras dengan visi-misi Presiden dan program prioritas nasional.
“Melalui kesempatan ini saya mengingatkan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani masyarakat, termasuk dalam hal penghematan penggunaan APBN/APBD serta pembatasan perjalanan dinas.
“Saya juga mengimbau agar APIP terus menegakkan integritas dan menjauhi praktik korupsi,” tambahnya.
Ada tujuh fokus utama dalam pengawasan yang ditekankan oleh Andap yakni pertama, APIP harus mampu mengantisipasi berbagai penyimpangan (fraud).
Kedua, menerapkan sistem deteksi dini untuk mencegah penyimpangan. Ketiga, menjaga integritas APIP sebagai quality assurance. Keempat, tidak memberi ruang bagi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Kelima, meningkatkan indeks integritas.
Keenam, melakukan pengawasan ketat terhadap pelayanan publik dan keuangan. Terakhir, inovasi dalam menghadapi tantangan serta peningkatan etika pegawai.
Pendekatan pengawasan dalam RAKORWASDA kali ini menggunakan model 4-CO, yang terdiri dari peran konsultatif (Consultative Role), kepatuhan (Compliance Role), koordinasi (Coordination Role), dan korektif (Corrective Role).
“Dalam arahan ini juga APIP untuk berfokus pada tugas audit, reviu, evaluasi, pembinaan pengawasan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut temuan,” katanya.
Lanjut Andap, untuk mencapai hasil maksimal, diperlukan pula terobosan kreatif dalam pelaksanaan tugas.
“Dalam hal ini, ada lima aspek kinerja yang menjadi target utama, yaitu indeks integritas, indeks reformasi birokrasi, penyelesaian pelanggaran kode etik, indeks pelayanan publik, dan indeks kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan