Petugas dan Narapidana Deklarasi Bebas Narkoba dan Handphone
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Narapidana dan petugas pemasyarakatan dibbawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Sultra, menggelar deklarasi bebas narkoba dan handpone, Rabu (27/2/2019).
Empat poin tertuang dalam deklarasi, yakni mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan Lapas/Rutan, selalu tetap menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dimanapun berada, berkomitmen tetap menjadi generasi penerus bangsa yang akan meningkatkan terus kapasitas dan prestasi, dan menyatakan tak akan pernah menggunakan alat komunikasi (handpone) dalam area blok hunian Lapas dan Rutan.
Petugas pemasyarakatan tegas diarahkan tak lagi bersentuhan dengan narkoba dan alat komunikasi dalam area blok hunian, karena mereka harus menjadi contoh teladan bagi seluruh tahanan dengan tanpa tebang pilih untuk penindakan aturannya.
Kepala Lapas klas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, menyatakan, deklarasi yang dilahirkan itu adalah wujud komitmen tegas petugas dan narapidana dalam memerangi peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan. Termasuk penggunaan alat komunikasi yang bisa saja disalahgunakan oleh penghuni Lapas. Kalapas tak memungkiri bahwa praktek peredaran narkoba, bisa saja terjadi karena banyak narapidana yang ditahan masih memiliki pengaruh kuat di luar penjara.
“Untuk Lapas Kendari, pasca deklarasi pengetatan pertama ada di handphone, karena potensi peredaran narkoba melalui handphone itu rentan terjadi. Jadi kita putus komunikasinya,” ujar Abdul samad Duma.
Dekalarasi ini membuat petugas semakin memperketat pengawasan di lingkungan Lapas dan Rutan menyusul maraknya informasi yang menyudutkan nama Lapas/Rutan, dimana rentetan temuan peredaran narkoba di daerah ini, selalu dikaitkan dalam jaringan Lapas dan Rutan di Kendari. Padahal menurut Kalapas, bisa jadi informasi tersebut tak benar.
“Iya selalu dikaitkan jaringan Lapas, tapi saya memimpin menggunakan manajemen terbuka, jika ada laporan dari BNN dan kepolisian, cepat kita proses,” tambahnya.
Komitmen yang sama juga diungkap Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Rita Ribawati.
Sekitar 86 narapidana perempuan dalam Lapas perempuan taat terhadap aturan dan telah diintruksikan tak terkontaminasi dengan praktek peredaran narkoba.
“Kita sudah terapkan pengawasan ketat terhadap tahanan perempuan, apalagi alat komunikasi, kalau ada yang terbukti melanggar kita proses,” tegas Rita Ribawati kepada Detiksultra.com
Deklarasi bebas narkoba dan handphone oleh petugas dan narapidana Lapas/Rutan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. Dalam sambutannya Ia memegang komitmen untuk langsung menindak petugas dan narapidana yang terbukti masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
Reporter : Dahlan
Editor : Rani