Pertamina Regional Sulawesi Minta Pemda dan Polisi Ungkap Praktek Penyalagunaan Distribusi BBM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 28 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Sulawesi, telah diberikan sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Rincian 28 SPBU yang mendapat sanksi selama periode Januari-Agustus 2022 ini, yakni Sulawesi Utara-Gorontalo 6 SPBU, Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara 12 SPBU dan Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat 10 SPBU. Sanksi yang diberikan ke SPBU dimaksud, mulai dari surat peringatan serta penghentian sementara penjualan atau suplai Bahan Bakar Umum (BBM) sesuai yang langgar.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, pemberian sanksi tersebut menyusul adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU. Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur atau SPBU dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.
“Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal call center 135,” kata dia, Rabu (31/8/2022).
Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen. Sedangkan regulasi masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.
Karena pihaknya dibatasi dengan regulasi, maka diperlukan peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
“Harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan Disperindag lebih galak lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” pintanya.
Meski begitu, Pertamina tengah berupaya memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran. Caranya melalui pendaftaran di web subsiditepat.mypertamina.id.
Katanya, ketika diterapkan, praktek-praktek ilegal diharapkan dapat berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas.
Sementara itu, menyoal adanya isu pembatasan BBM di SPBU, Taufiq menjelaskan bahwa pengiriman BBM ke SPBU sudah sesuai.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri sampai 31 Juli 2022 telah menyalurkan lebih dari 1,2 juta kilo liter Pertalite yang telah over 19 persen terhadap kuota year to date (YTD). Untuk Solar Subsidi penyaluran mencapai 523.776 kilo liter atau over 15 persen terhadap kuota YTD.
Stok BBM dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM tersebut di Sulawesi masih sangat aman per hari ini stok Biosolar 31.000 kilo liter/rata-rata konsumsi harian 6.200 kilo liter. Sedangkan stok Pertalite 65.000 kilo liter/rata-rata konsumsi harian 7.200 kilo liter. Jumlah tersebut masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat.
“Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu dan kami harapkan tetap mengisi BBM seperti biasa. Apabila terdapat hal-hal yang meresahkab di SPBU silakan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro