KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Kendari kini tidak melayani perpanjangan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di Kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Kendari.
Satlantas Polresta Kendari membuka pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balaikota atau Kantor Wali Kota Kendari yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin mengatakan, pelayanan perpanjangan masa aktif pengendara pengguna SIM A dan C di MMP Kantor Balaikota sudah dilaksanakan setelah kantor tersebut dioperasikan.
“Di MPP Kantor Balaikota Kendari khusus SIM A dan C perpanjangan dibuka setiap jam kerja (Senin-Jumat),” ujarnya zaat dihubungi lewat whatsapp, Senin (5/6/2023).
Sementara untuk pelayanan SIM keliling hingga saat ini masih dilaksanakan juga tiap jam kerja di tempat yang sudah ditentukan oleh Satlantas Polresta Kendari.
Syarat perpanjangan SIM A dan C sesuai ketentuan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yakni surat keterangan kesehatan dan surat psikologi.
“Serta biaya PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020,” jelasnya.
AKP Muchsin kembali menerangkan, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru pelayanannya tetap dilaksanakan di Kantor Satlantas Polresta Kendari.
“Untuk pelayanan SIM baru di Satpas Polresta Kendari,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan