Kuasa Hukum Nur Alam, Andri Darmawan. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan, menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam melakukan penataan aset, hingga mesti dikawal aparat penegak hukum (APH), terlalu berlebihan.
Andri mengatakan, persoalan penataan aset ini harusnya bersifat internal. Hanya antara penghuni atau yang sedang menguasai aset tersebut dan Pemprov Sultra. Tidak perlu melibatkan pihak lain.
“Terlalu berlebihan, mekanismenya ini kan internal, menyangkut antara pemerintah dan mantan pegawai (pejabat),” ucapnya, saat ditemui, Sabtu (20/12/2025).
Mengenai masalah lahan yang kini tengah dikuasai oleh mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam, Andri menyebut bahwa benar lahan tersebut merupakan milik Pemprov Sultra yang telah bersertifikat. Namun di lahan itu dulunya berdiri sebuah rumah dinas yang ditempati oleh salah satu pejabat daerah atas nama Rustam Effendy, dan gudang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.
Belakangan, rumah dinas dan gudang Disnakertrans Sultra itu dipugar dan dibangun bangunan baru oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Juga tambah, dia, bangunan yang sebelumnya didirikan di lahan seluas 487 meter persegi status asetnya golongan tiga. Artinya, aset dengan status golongan tiga itu dapat dialihkan (DUM) ke penghuni atau yang sedang menguasai lahan tersebut.
Baca Juga : Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Aset Daerah, Pemprov Sultra Bidik Lahan yang Dikuasai Mantan Gubernur Nur Alam
Menurutnya, aturannya jelas di Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Di tahun 2014 sudah ada pengajuan DUM untuk rumah dinas, dan rumah dinas ini masuk aset golongan tiga, yang tanpa perlu melalui lelang untuk pengalihannya,” ungkap Andri.
Lebih lanjut Andri mengatakan, bahwa pengajuan pengalihan rumah dinas itu sebanyak 16 rumah dinas, termasuk rumah dinas yang sudah dipugar mantan Gubernur Sultra Nur Alam.
Saat ini, menurut Andri, mereka tinggal menunggu keputusan dari pemerintah untuk perihal berapa nilai atau besaran biaya yang harus dikeluarkan agar aset tersebut dapat dialihkan.
“Mereka menunggu berapa yang akan mereka bayar ke pemerintah dan nilai itu ditentukan pemerintah, dan pertimbangan kenapa harus dialihkan ya, pertama sudah tidak ideal lagi jadi lokasi perkantoran dan lain-lain, apalagi misal sudah dipugar, jadi daripada menganggur mending dialihkan, toh juga aset ini dibayar tidak diambil cuma-cuma,” jelas Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.
Selain itu, Andri mempertanyakan mengapa Pemprov Sultra hanya memasang plank di lahan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Sementara masih banyak aset rumah dinas dan aset lainnya, tetapi tidak diperlakukan hal yang sama.
“Banyak aset, kenapa cuman ini (lahan mantan Gubernur Sultra), takutnya ada ada persepsi politik yang kemudian jadi bola liar di luar sana. Jadi, kami minta pemerintah harus kolektif, dan lebih komunikatif, karena di aset ini juga perlu diingat, mereka punya hak keperdataan misalnya terkait bangunan yang sudah dipugar,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.