Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, Dinkes Kendari Siap Layani Vaksinasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan. Salah satunya wajib menunjukkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Aturan ini akan berlaku pada Minggu 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Kendari siap melayani vaksinasi booster bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan luar daerah.
Dalam pelaksanaannya, Dinkes Kota Kendari sudah menyediakan ribuan dosis di 15 pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi.
“Jadi 15 pusat pelayanan kesehatan ini sudah disediakan dosis vaksin yakni untuk sinovac 2756 dosis, pfizer 2088 dosis dan moderna 350 dosis,” ujar Kepala Bidang P2P Dinkes Kendari Ellfy, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan, untuk masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster tak perlu khawatir karena dosis yang disediakan cukup.
“Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi Vaksinasi untuk segera mendatangi posko-posko yang disediakan baik di Dinkes maupun di 15 Puskesmas,” imbaunya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro