Percepat Masuknya Investasi, Fraksi PDIP Dukung Penyelesaian Revisi RTRW Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi III DPRD Konawe Selatan (Konsel), Udin Saputra mendukung percepatan revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini merupakan upaya untuk mempercepat masuknya investasi di Konsel.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku saat ini DPRD Konsel tengah melakukan percepatan revisi RTRW, untuk kemudian dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Kami (Fraksi PDIP) DPRD Konsel mendukung atas percepatan revisi RTRW, sebagai acuan untuk para pemilik modal berinvestasi di daerah kita,” ujar dia, Rabu (1/7/2020)
Upaya mendorong percepatan revisi RTRW ini, tidak lain kata Udin Saputra untuk membuat para calon investor merasa nyaman dan tidak lagi terkendala dengan persoalan revisi RTRW.
“Revisi RTRW yang saat ini dalam pembahasan sangat penting, karena kandungannya mengatur tentang RTRW, yang nanti jika ada pemodal yang hendak beinvestasi di Konsel tidak ragu lagi,” katanya.
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Dia juga membantah atas kesan lambat merevisi RTRW yang diarahkan ke DPRD Konsel. Sebab dirinya menyebutkan, pembahasan RTRW butuh waktu pengkajian dan uji publik.
Justru ia menilai, masuknya para investor akan membuat terbukanya lapangan kerja, dan ini akan berimbas kepada peningkatan kesejahteraan masyakarat, khusunya di Konsel.
“Kami di DPRD tidak menghambat, tetapi Revisi RTRW butuh waktu dan kajian serta uji publik. Justru kami di DPRD terus mendukung dan mengingatkan kiranya daerah Konsel ini menjadi tempat tujuan investor,” jelasnya.
“Kami sangat jelas mendukung kehadiran investor di Konawe Selatan, karena itu sejak awal RTRW di bahas PDIP dengan tegas ingin cepat, karena sangat dibutuhkan oleh daerah, khususnya bagi investor,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via