Metro Kendari

Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sultra soal 6 WNA yang Sempat Diamankan Imigrasi Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, pihaknya mengapresiasi informasi dari rekan-rekan insan pers. Hal ini terkait pemberitaan mengenai enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diamankan di Kabupaten Konawe Selatan oleh Imigrasi Kendari.

“Saya sangat mengapresiasi informasi dari rekan-rekan media,” ujarnya di acara malam keakraban bersama media, Minggu (28/07/2024).

Lanjutnya, terkait penanganan enam orang WNA berkebangsaan China, pihaknya membenarkan bahwa pihak Imigrasi Kendari sempat melakukan penanganan.

“Tentang penangan 6 orang WNA berkebangsaan China, memang benar ada dilakukan pendalaman terhadap ke enam WNA China tersebut di Kantor Imigrasi Kendari pada tanggal 17 Juli 2024,” jelasnya.

Pihaknya membeberkan dari hasil pendalaman bahwa 6 WNA tersebut memiliki perizinan.

“Dari hasil pendalaman oleh petugas Imigrasi dari enam orang WNA china keberadaan mereka di pabrik peleburan ban berlokasi di wilayah Konda. Bahwa tiga orang pemegang KITAS (kartu izin tinggal sementara) yang dikeluarkan di Kanim Kendari, Sedangkan tiga orang WNA China lainnya keberadaannya pemegang ITK (Izin Tinggal Kunjungan) dengan indeks visa C 2 yang diperuntukkan untuk pembicaraan bisnis,” bebernya.

Pihak imigrasi menemukan 6 WNA ini memantau lokasi pembangunan pabrik, survei lokasi serta pemetaan jumlah tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam proses pembangunan pabrik dimaksud dengan bekerja sama PT Shaangu Power Indonesia dan PT Sulawesi Giat Hurali Indonesia.

Jadi keberadaan dan kegiatan ke 6 WNA China tersebut telah sesuai dengan jenis visa yang diperoleh dan menurut pihak Imigrasi Kendari keenamnya tidak menunjukkan perilaku yang tidak baik selama berada di Indonesia dan tidak ada unsur kesengajaan maupun kongkalikong dengan petugas Imigrasi.

Kemudian pihaknya juga menuturkan bahwa sudah menjadi kewenangan Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Proses masuk keberadaan dan kegiatannya mereka telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah menjadi asas yang dipegang oleh Insan Imigrasi, kalau kehadiran WNA tidak menguntungkan jelas kita berikan tindakan misal pendeportasian,” jelasnya.

Itu sebagai tindakan administratif keimigrasian, bahkan kedatangan dan keberadaan dan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka bisa dilakukan projusticia atau ranah peradilan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa segala bentuk pengawasan dan penindakan sesuai SOP yang berlaku.

“Namun tidak serta merta harus melalui SOP sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa Imigrasi juga mempunyai peran untuk menjaga hubungan bilateral maupun multilateral antar negara.

“Asas saling menguntungkan dan manfaat serta menjaga hubungan baik antar negara, bilateral maupun multilateral. Menjaga ketersinggungan komplain antar kedutaan Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button