HukumMetro Kendari

Pengembangan Kasus Penggelapan Dana, Kejati Sultra Periksa Kepala Divisi IT Bank Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa sejumlah pihak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah Bank Sultra.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody kepada awak media menjelaskan, pihaknya baru saja memeriksa seorang saksi dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Yang diperiksa, lanjut Dody yakni Kepala Divisi Informasi dan Teknologi (IT) Bank Sultra Cabang Utama Kendari, inisial AB. Saksi diperiksa oleh penyidik pada 1 Maret 2023 kemarin.

“Kami memeriksa AB sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra,” ungkap dia di Kendari Kamis (2/3/2023).

Pemeriksaan saksi AB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga : Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 M, Pegawai Bank Sultra Cabang Kendari Ditetapkan Tersangka

Dody menambahkan, penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara inisial AGK yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari.

AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejati Sultra pada 2022 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra.

AGK melakukan pendebetan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button