Politik

Buka Pendaftaran Calon Ketua Golkar Kendari, SC: Pemilik Suara 13 Suara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Kendari, bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke -X tahun 2020 ini.

Ketua Steering Committee Musda ke-X DPD II Golkar Kendari, Maoliddin mengatakan pelaksanaan Musda dijadwalkan pada tanggal 23 Agustus 2020 mendatang.

“Tanggal 23 Agustus pelaksanaan Musda Golkar Kendari ke-X,” ujar dia kepada media, Jumat (14/8/2020).

Namun sebelum pelaksanaan kegiatan, kata dia terlebih dahulu membuka pendaftaran calon ketua Golkar Kendari periode 2020-2025. Dikatakannya, jadwal pengambilan berkas pendaftaran mulai 14-20 Agustus 2020 mendatang.

“Sesuai dengan jadwal steering committee hari ini dibuka pendaftaran bagi anggota maupun kader Golkar yang memungkinkan maju sebagai calon ketua. Kesempatan kita buka selebar-lebarnya,” katanya.

Selanjutnya Maoliddin menyebutkan , berdasarkan petunjuk pelaksanan (Juklak) 02 sebelumnya, syarat untuk mencalon ketua minimal pernah menjadi pengurus partai Golkar DPD II selama lima tahun, dan pernah menjadi pengurus DPD I Golkar.

Dengan begitu, pengurus DPD I Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), berhak mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Golkar Kendari.

“Juklak yang pertama hanya sebatas pengurus kota. Tetapi dengan adanya perubahan ini, membuka kesempatan bagi pengurus DPD I karena ada penambahan satu tingkat di atas,” terang dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemilihan ketua Golkar Kendari tersebut, calon akan memperebutkan 15 suara. Namun, yang aktif hanya 13 suara sebab organisasi yang didirikan dan mendirikan belum ada.

“Kita hampir pastikan dua suara tidak ada, sehingga yang punya hak suara, yaitu Golkar Sultra satu suara, Golkar Kendari satu suara, serta pimpinan kecamatan masing-masing satu suara,” imbuhnya.

Ditambakannya, ia akan mendorong setiap calon yang memenuhi kriteria. Syarat terakhir untuk maju mencalonkan diri sebagai ketua DPD Golkar Kendari harus memiliki dukungan 30 persen dari pemilik suara.

“Syarat terakhir yang dipenuhi oleh setiap calon adalah harus memiliki dukungan 30 persen dari 13 suara yang diperebutkan minimal sekitar empat suara, baru bisa dinyatakan memenuhi syarat calon ketua,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button