Penetapan Pj Bupati Koltim Menunggu Petunjuk Kemendagri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menunjuk Pj Sekda Kolaka Timur (Koltim) Muh. Iqbal Tongasa sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pemprov Sultra, Muh. Ilyas Abibu mengatakan jabatan Plh itu hanya berlaku sampai tujuh hari.
Dengan kurun waktu sepekan, pihaknya sembari melakukan persiapan untuk penunjukan pelaksana jabatan (Pj) Bupati yang akan diisi birokrasi Pemprov Sultra.
Namun saat ini mereka masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tindak lanjut penunjukan Pj Bupati Koltim.
“Sementara digodok, hanya secara teknis kita masih tunggu petunjuk dari Kemendagri,” ungkap dia kepada Detiksultra.com, Kamis (23/9/2021).
Ia berharap Kemendagri secepatnya memberikan petunjuk agar proses pengusulan Pj Bupati Koltim melalui Gubernur Sultra segera dilaksanakan.
Menurut dia, apabila proses penunjukan Pj Bupati Koltim terlambat dilakukan maka roda pemerintahan dapat terganggu.
Pasalnya, ada perbedaan fungsi antara Plh dan Pj Bupati Koltim. Dia menjelaskan, Plh fungsinya hanya menjalankan kekosongan jabatan sementara, semua kebijakan ada pada gubernur.
Sementara Pj memiliki kewenangan yang sama dengan bupati definitif. Pj dapat melantik pejabat dan mengambil kebijakan lainnya.
“Kita harap Kemendagri segera memberikan petunjuk soal Pj Bupati Koltim agar kita cepat tindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Koltim, Andi Merya Nur telah ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh KPK.
Sehari sebelum memakai baju tahanan, Andi Merya bersama lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) masing-masing di rujab bupati dan di sebuah rumah kos di Koltim. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki