Pendapatan Pajak Daerah di Sultra Per Oktober 2023 Capai Rp932 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, pendapatan pajak daerah per Oktober 2023 sebesar Rp932 miliar dari target Rp1,3 triliun.
Besaran tersebut berdasarkan 5 jenis penerimaan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan pajak rokok.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra Wakuf D. Karim menjelaskan, dalam regulasi terbaru, penerimaan ditambah yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen atau pungutan tambahan.
“Tapi untuk saat ini penerimaan pajak masih lima jenis karena yang duanya masuk dalam regulasi terbaru,” kata Wakuf di Kendari, Senin (6/11/2023).
Lebih rinci, untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp305 miliar dengan realisasi Rp220 miliar atau tercapai 72 persen, tersisa Rp85 miliar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) targetnya sebesar Rp343 miliar dengan realisasi Rp260 miliar atau tercapai 75 persen, tersisa Rp83 miliar.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) targetnya sebesar Rp500 miliar dengan realisasi Rp351 miliar atau tercapai 70 persen, tersisa Rp148 miliar.
“Kemudian ada Pajak Air Permukaan (PAP) targetnya itu Rp5 miliar dengan realisasi Rp960 juta atau baru tercapai 18 persen, tersisa Rp4,2 miliar,” terangnya.
Sedangkan untuk pajak rokok targetnya sebesar Rp186 miliar dengan realisasi Rp98 miliar atau tercapai 53 persen, tersisa Rp87 miliar.
“Sehingga secara total sudah mencapai 69 persen dengan target Rp1,3 triliun realisasinya Rp932 miliar atau tersisa Rp408 miliar,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan