Pendaftaran Berakhir, KPU Kendari Terima Berkas Bacaleg 16 Parpol, Dua Dikembalikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah melaksanakan rapat pleno penutupan pendaftaran dini hari tadi, Senin (15/5/2023).
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran, partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan bacalegnya dan dinyatakan diterima sebanyak 16 parpol.
Partai-partai tersebut, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sebanyak 16 parpol itu dinyatakan diterima setelah melewati tahapan verifikasi berkas dan sistem informasi pencalonan (Silon).
Namun dari 16 parpol itu, hanya Partai Gelora yang diverifikasi secara manual karena ada kendala pada sistem jaringan.
Menurutnya, verifikasi manual dibolehkan berdasarkan surat edaran KPU apabila di hari terakhir pendaftaran ada gangguan pada Silon ataupun jaringan internet.
“Sebanyak 16 parpol yang mengajukan bacalegnya diterima. Hanya saja Partai Gelora berkas pencalonan caleg dilakukan secara manual karena terkendala persetujuan akses silon dari DPP,” ucap dia.
Sementara lanjut dia, ada dua parpol yang dikembalikan berkas bacelegnya di hari terakhir pendaftaran. Kedua parpol yakni, Partai Hanura dan Partai Buruh.
Alasan KPU mengembalikan berkas Partai Hanura dan Partai Buruh karena berkasnya kurang lengkap dan bacalegnya belum terinput di Silon.
“Partai Hanura dan Buruh statusnya dikembalikan, namun hingga batas waktu pukul 23.59 Wita tidak menyelesaikan persyaratan dokumennya dan Silon Unlock. Sehingga status akhirnya tidak lengkap atau tidak diterima” jelas Jumwal Shaleh.
Selebihnya tambah dia, berkas pengajuan bacaleg yang telah dinyatakan diterima akan kembali verifikasi oleh KPU mulai 15 Mei hingga 6 Juni 2023. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan