Pencurian Ore Nikel di Konut Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Polri Diminta Copot Kapolda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (15/12/2021).
Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan persoalan dugaan pencurian ore nikel di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (BUGR) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Presidium Forsemesta, Nur Asrawan, saat orasinya mengatakan bahwa pihaknya, menduga pencurian ore nikel di lokasi kedua perusahaan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
Bahkan aktivitas penambangan ore nikel itu diduga dibekingi oknum polisi inisial SGT berpangkat brigadir yang bertugas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra.
“Kasus pencurian ore nikel seperti ini harus mendapatkan atensi besar bagi kepolisian secara institusi, untuk itu demi tegakknya hukum dalam menjaga cadangan mineral dan kebocoran pendapatan negara, kami minta yang bersangkutan harus ditindak tegas, apalagi jika ini dilakukan oleh orang rumah sendiri (Oknum polisi) maka sanksinya harus mampu membuat efek jera,” katanya.
Pihaknya juga menyentil tanggapan dari Dirkrimsus Polda Sultra beberapa waktu lalu mengatakan bahwa telah ada proses damai antara pemilik IUP dengan pihak yang diduga telah melakukan pencurian ore nikel dalam bekingan oknum polisi.
Menurutnya meski telah berdamai, tapi tidak serta menghilangkan kasus ilegal mining, karena terdapat unsur pidana dan kerugian negara.
Proses hukum yang diduga telah dihentikan oleh Polda Sultra syarat dengan main mata, untuk itu pihaknya meminta Kapolri untuk menindak Kapolda sultra yang dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
“Kami juga perlu menyoroti pernyataan Dirkrimsus Polda sultra kepada media, bawa proses hukumnya tidak dilanjutkan akibat telah ada damai diantara pemilik IUP dengan pihak yang diduga telah melakukan pencurian ore nikel dalam bekingan oknum polisi,” ungkap dia.
Ditegaskannya lagi yang perlu diingat, bahwa meski telah berdamai, tapi tidak menghilangkan kasus ilegal mining, karena terdapat unsur pidana dan kerugian negara.
Sehingga proses hukum yang diduga telah dihentikan oleh polda sultra syarat dengan main mata. Untuk itu pihaknya meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sultra karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap SGT yang diduga membekingi pencurian ore nikel di Konut.
Atas ketidakmampuan Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan pencurian ore nikel dan ilegal mining yang dibackup oleh oknum polisi berinisial SGT, pihaknya juga meminta Kapolri untuk melakukan supervisi kasus dari Polda Sultra.
Yang dimana memecat oknum polisi inisial SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining yang terjadi didalam lokasi perusahaan PT PGWL dan BUGR.
“Karena polda tidak mampu, maka kami minta Kapolri untuk supervisi kasus dari polda sultra, memecat SGT dari anggota polisi atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining,” jelasnya.
Pekan depan, tambah Nur Aswan pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI.
“Terkait persoalan ini, Minggu depan kami akan aksi kembali di Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI sampai persoalan ini selesai,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via