Metro Kendari

Pencocokan Objek Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Teragenda, RS Aliyah dan Hotel Zahra Terancam Digusur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadwalkan agenda konstatering atau pencocokan objek eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 25 hektare di Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jadwal pencocokan objek lahan HGU yang telah dimenangkan Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari tersebut, akan dilaksanakan pada pekan kedua di Bulan Oktober 2025 mendatang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Rahmat menerangkan, pihaknya mengagendakan pencocokan lahan itu, berdasarkan adanya surat masuk dari PN Kendari belum lama ini.

“Iya, ini kan dalam rangka ada surat permintaan pengadilan (PN Kendari), bahwa akan ada sidang lapangan, kita BPN akan hadiri, ini sudah bersama Kopperson,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kanwil BPN Sultra, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, BPN yang berperan dalam penentuan tapal batas objek lahan yang akan di eksekusi PN Kendari nanti, tentu berkomitmen pada asas keadilan, yang sudah di putus inkrah oleh pengadilan.

“Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan pengadilan, dan tanggal 15 akan kita tentukan batas,” jelas Rahmat.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan pencocokan objek lahan nantinya, pihak BPN akan melaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sebagai informasi, rencana eksekusi lahan HGU milik Kopperson ini merujuk pada putusan PN Kendari dalam perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, lahan seluas 25 hektare milik Kopperson itu telah didirikan bangunan, diantaranya Hotel Zahra, Rumah Sakit Umum (RSU) Aliyah 3, rumah salah satu anggota DPRD Kota Kendari, dan beberapa bangunan lainnya.

Jika dalam proses eksekusi lahan tidak menemui kesepakatan dengan pemilik lahan, maka bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut terancam digusur. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.