Penataan Kota, Pemkot Kendari Ajak Masyarakat Taati Aturan RTRW
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kendari mengajak masyarakat menaati peraturan dalam penataan kota khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Diskominfo Kendari Nismawati mengungkapkan, dalam penataan kota Pemkot Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah peraturan daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur.
“Salah satunya, penerapan Perda RTRW Kendari nomor 1 Tahun 2012. Sebagaimana yang dilakukan Pemkot Kendari dalam penertiban pelaku usaha di Jalan ZA Sugianto yang merupakan lokasi RTH,” ungkapnya belum lama ini dalam konferensi pers di Command Center Kantor Balai Kota Kendari.
“Dalam penertiban ini kami menekankan tidak ada tebang pilih namun dilakukan secara bertahap,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Ia mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap. Persoalannya pihaknya memiliki keterbatasan personel, kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu hingga 20 atau 21 hari.
Saat ini, Pemerintah Kota Kendari juga sedang memberikan peringatan pada beberapa usaha lain secara bertahap, sebelum melakukan aksi serupa berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban.
Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Menurutnya, dalam memberikan sanksi, Pemerintah Kota Kendari lebih mengutamakan sanksi administrasi, namun jika tidak diindahkan hingga peringatan ketiga, baru dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai pidana.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira menjelaskan, di RTH Jalan ZA Sugianto dan Jalan Buburanda masyarakat melakukan aktivitas perdagangan dan jasa, padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 pasal 13 untuk melakukan aktivitas tersebut masyarakat harus melengkapi tiga perizinan dasar yakni, perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang (sesuai RTRW), izin lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung.
“Melihat di sana izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan ruangnya,” ungkapnya.
Berdasarkan perda 1 Tahun 2012 kawasan ZA Sugianto berstatus Ruang Terbuka Hijau, hingga saat ini masih belum ada perubahan.
Sedangkan Aditya Susanto mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menjelaskan, masyarakat yang memiliki lahan dan bersertifikat di kawasan RTH ZA Sugianto sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hanya saja untuk melakukan aktivitas harus sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW.
“Posisi sertifikat dalam kawasan ruang terbuka hijau itu sah tapi dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, di situ disebutkan bahwa, sertifikat tersebut sah tapi peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan atas sertifikat tersebut harus mengikuti rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas dia.
Sebelumnya Diskominfo Kendari dan PUPR Kendari juga membahas kawasan tambang pasir Nambo. Di mana RTRW terkait pertambangan pasir tersebut sedang pengajuan untuk direvisi. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan