Metro Kendari

Pemprov Sultra Perkuat Swasembada Aspal Buton untuk Kurangi Impor Nasional

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat dan mendorong swasembada aspal Buton untuk mengurangi impor aspal nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan, dalam peringatan 100 tahun aspal Buton, pentingnya optimalisasi pengelolaan aspal buton sebagai aset nasional.

Katanya, selama satu abad ini, sejarah panjang menjadi bukti dari nilai strategis dan potensi luar biasa yang dimiliki oleh aspal Buton bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Kita menyadari pentingnya memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan, demi kesejahteraan bersama,” tuturnya, Selasa (14/05/2024).

Untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, maka perlu mengubah paradigma dari program hilirisasi aspal Buton menjadi program swasembada aspal.

Tentunya ini bukan hanya tentang mengurangi ketergantungan aspal impor yang telah berlangsung selama 45 tahun, tetapi juga tentang memperkuat posisi negara dalam perdagangan internasional.

Olehnya itu, Asrun mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan pengelolaan aspal Buton.

“Swasembada aspal, bukan sekadar upaya untuk menghentikan impor, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat harga diri dan kedaulatan bangsa,” terangnya.

Langkah strategis ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang telah berkunjung langsung ke Buton pada 2022 lalu, tentunya ini merupakan momen penting bagi pengembangkan potensi aspal lokal.

Presiden Jokowi juga secara tegas untuk mengurangi impor aspal mulai tahun 2024. Arahan ini tidak hanya melihat potensi aspal local. Tetapi juga menggambarkan komitmen pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah.

Tidak hanya pemerintah pusat, dukungan Pemprov Sultra terhadap aspal buton yakni telah dilakukan regulasi pada e-Catalog yang telah masuk sejak tahun 2023.

“Adapun jenis aspal antara lain aspal Buton butir 5/20, Aspal buton butir 50/30, Aspal pracampur, Asbuton Murni, hingga CPHMA,” ujarnya.

Komitmen ini juga terdapat pada kebijakan melalui Perda Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2016 dan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 412 tahun 2020, tentang pemanfaatan dan penggunaan aspal Buton untuk jalan daerah. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button