Muna Barat

Hasil Rapat Bersama Menpan-RB, Mubar Kebagian 257 Jatah ASN

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pj Bupati Muna Barat, Dr. Bahri, menghadiri rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jakarta,  yang dilaksanakan pada, selasa (13/9/2022). Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah se-Indonesia selaku pejabat pembina kepegawaian instansi daerah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.

Pj Bupati Muna Barat yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Muna Barat dan Kepala Bagian Umum Setda Muna Barat.

Abdullah Azwar Anas dalam paparannya menyampaikan bahwa rencana pengadaan PPPK tahun 2022 berdasarkan Surat Menpan-RB kepada Kementerian Keuangan No.B/20/MSM.01.00/2022 tanggal 4 Januari 2022 menetapkan sebanyak 1.035.811 yang terdiri untuk instansi pusat sebanyak 93.554 dan instansi daerah sebanyak 942.257. Instansi daerah diuraikan sebanyak 758.018 guru dan 184.239 tenaga fungsional

Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan yang pada tahun 2022 pengadaan ASN dilakukan hanya untuk PPPK,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan setiap tahun sudah sangat transparan.

Dirinya menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu penataan SDM ASN rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Ketimpangan ini bukan semata-mata jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, di samping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Bahri menyebut, Dalam rangka pengadaan ASN tahun 2022, Pemkab Mubar melalui Surat Bupati Muna Barat Nomor 800/92/2022 tanggal 13 Juli 2022 telah mengusulkan kebutuhan ASN Kabupaten Muna Barat tahun 2022 yang disertai menyampaikan surat pernyataan kesedian anggaran gaji dan tunjangan PPPK Formasi 2022.

Menurutnya, usulan kebutuhan ASN berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebanyak 290 orang yang diuraikan formasi umum (tenaga teknis) sebanyak 67 orang, tenaga kesehatan sebanyak 99 orang dan tenaga guru sebanyak 124 orang. Perhitungan anggaran gaji setiap bulan untuk 290 orang sebesar Rp842.813.200  atau sebesar Rp10.113.758.400, dialokasikan melalui APBD.

“Ada penyesuaian formasi persetujuan Menpan, jadi dari usulan yang disetujui guru 124, kesehatan 99, teknis 34, total 257, yang berkurang pada kebutuhan teknis usulan 67 disetujui 34,” sebutnya.

Selanjutnya direncanakan pada minggu ke tiga dan minggu ke empat Bulan September 2022 sudah mulai dijadwalkan untuk persiapan proses penerimaan tes PPPK yang selanjutnya BPSDM Muna Barat menunggu panggilan untuk rapat koordinasi petunjuk teknis dari Panselnas.

“Kita bersyukur dan memberi apresiasi atas disetujuinya usulan formasi PPPK oleh Kemenpan-RB. Warga Kabupaten Muna Barat yang memenuhi persyaratan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti atau melakukan pendaftaran pengadaan PPPK ini yang dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus memberikan kesempatan bagi warga Muna Barat untuk menjadi abdi negara. Pengadaan PPPK akan difasilitasi Pemerintah Muna Barat yang akan dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button