kesbangpol sultra
Metro Kendari

Pemprov Sebut Ada 14.000 Hektare Lahan di Sultra Masuk Kategori Kritis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 14.000 hektare lebih lahan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kategori sangat kritis dan 4.000 hektare lainnya hampir kritis.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio dalam Bimbingan Teknis Penanaman dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sultra, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama karena tidak bisa dibebankan sepenuhnya ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena luas lahan sangat besar. Sehingga menjadi peran semua baik masyarakat, stakeholder untuk menjaga serta melestarikan lingkungan,” terangnya.

Lebih lanjut, peran dalam menjaga serta melestarikan lingkungan ini menjadi tugas utama bagi para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Olehnya itu ia mengajak agar semua pihak turut berperan aktif dalam menanam pohon.

Di samping itu juga, ia mengimbau agar pemegang IPPKH yang belum memiliki SK penetapan rehabilitasi DAS dari KLHK, untuk segera mengusulkan lokasi rehabilitasi rehab DAS.

“Sedangkan bagi yang memiliki SK penetapan dari kementerian, agar segera melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan waktu dan lokasi yang ditentukan,” ucapnya.

Asrun menjelaskan pemerintah terus berupaya dalam rehabilitasi kawasan hutan guna mendukung DAS dan mengurangi bencana hidrometereologi.

Di tempat yang sama, Direktorat Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Anwar mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah terus melakukan pengawasan kawasan hutan.

Jika para pemegang IPPKH tidak melakukan kewajibannya maka akan dikenakan sanksi minimal pencabutan izin penggunaan kawasan.

“Pencabutan izin ini merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK,” katanya.

Anwar menuturkan pihaknya memiliki tugas dalam usulan pencabutan berdasarkan data yang ada.

Karena kewajiban pemegang IPPKH yang harus rehabilitasi di Sultra ada 91 IPPKH dengan luas lahan sebesar 46.323 hektare.

“Sedangkan yang sudah penetapan sebanyak 58 IPPKH dengan luas 23.274 hektare dan yang belum penetapan sebanyak 33 IPPKH dengan luas 25.438 hektare,” tutupnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button