kesbangpol sultra
Metro Kendari

Pemprov Enggan Bayar Ganti Rugi, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Stadion Lakidende

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebagian lahan Stadion Lakidende yang tengah menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan ahli waris, dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (7/2/2023).

Dalam proses sengketa, sebagian lahan berdirinya stadion sepak bola yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari ini, dimenangkan oleh ahli waris bernama Mochammad Dachri Pawakang.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Sadam Husein mengatakan, pihaknya mengajukan sita eksekusi ke PN Kendari berdasarkan hasil putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1439/K/Pdt/2019/Tertanggal 24 Juni 2019.

Sementara proses sita eksekusi sendiri dikeluarkan oleh PN Kendari dengan nomor putusan 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.

“Mulai hari ini, teman-teman Juru Sita dari PN Kendari sudah menggusur sebagian lahan milik klien kami yang tentunya sudah dimenangkan,” katanya.

Sadam Husein menerangkan, eksekusi terhadap objek sengketa tersebut tidak akan sampai dilakukan apabila pihak tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra mau membayar uang ganti rugi selama puluhan tahun menguasai lahan itu.

Tetapi hingga pada saat sita eksekusi, Pemprov Sultra enggan melakukan pembayaran sesuai perintah yang ada pada amar putusan MA.

“Sampai saat ini sama sekali tidak ada pergerakan, ndak ada. Makanya kami tetap lanjutkan eksekusi,” tuturnya.

Bahkan lanjut dia, persoalan ganti rugi penguasaan lahan, Pemprov Sultra sudah ditegur dan dipanggil oleh pihak PN Kendari, guna meminta kejelasan. Namun, Pemprov Sultra sendiri tidak mau menghadiri panggilan PN Kendari

“Kemarin itu, kurang lebih Rp16 miliar yang harus dibayarkan Pemprov Sultra. Sebelum eksekusi ini pun sekitar minggu lalu, Pemprov dipanggil ke pengadilan tapi tidak dihadiri pemprov,” tukasnya.

Sebagai informasi, saat ini lahan seluas 993 meter persegi yang menjadi objek sengketa dan dimenangkan penggugat (ahli waris).

Mendukung proses eksekusi, sejumlah alat berat dari Juru Sita PN Kendari diturunkan serta ratusan personel aparat keamanan turut mengamankan proses eksekusi. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024