Pemkot Kendari Tutup Tempat Hiburan Sampai 31 Maret
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari tak ingin menanggung resiko dari penyebaran Covid-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sigap mengambil langkah dengan menerbitkan surat pemberitahuan memberitahukan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), ditutup sementara.
Perintah penutupan tempat hiburan dilakukan terhitung hari ini, Rabu 18 Maret s.d 31 Maret 2020.
Pertimbangan penutupan THM oleh Wali Kota Kendari, telah sesuai Keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2020 mengenai pembentukan Gugus Tugas pencegahan Virus Corona.
BACA JUGA :
Langkah penutupan THM dianggap sudah tepat untuk menangkal penyebaran pandemi corona, mengingat jumlah penderitanya secara nasional terus meningkat.
Ada resiko yang ditanggung dengan kebijakan pemerintah ini, telah terjadi kerugian materil, dan berimplikasi pada aspek ekonomi dan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Sesra
Editor: Dahlan