Pemkot Kendari Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2021, Berikut Besarannya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Baznas dan Kemenag Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 2021 atau 1442 Hijriah.
Rapat penetapan besaran zakat ini diikuti Pemkot Kendari, Baznas, MUI, Kemenag dan tokoh agama Kota Kendari, Kamis, (15/4/2021).
Kepala Bagian Kesehatan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemkot Kendari, Abdul Rauf, menjelaskan, dalam rapat penetapan zakat telah disepakati bersama bahwa ada beberapa tingkatan zakat dengan masing-masing besaran.
“Besarannya itu antara lain, untuk beras kepala sebesar Rp35 ribu per jiwa, beras ciliwung sebesar Rp32 ribu per jiwa, beras dolog sebesar Rp30 ribu per jiwa,” jelasnya.
Sementara untuk masyarakat yang mengonsumsi sagu, jagung dan umbi-umbian sebesar Rp20 ribu rupiah per jiwa.
Penentuan besaran zakat ini kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Kendari untuk dikeluarkan surat keputusan.
“Kita segera sampaikan dan ditandatangani wali kota supaya segera diedarkan ke semua umat, masjid, tokoh agama, dan lembaga terkait,” ujarnya.
Kepala Kemenang Kota Kendari Zainal Mustamin mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kami apresiasi kepada Baznas serta ormas Islam lainnya dengan cepat mengambil langkah, sehingga dengan ini kami akan lebih cepat pula menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayarkan zakatnya,” ucapnya.
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki