Pemkot Kendari Serahkan Raperda Perumda Pasar ke DRPD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari di ruang Rapat Paripurna DRPD Kendari, Senin (7/3/2022) malam.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pada malam hari ini Pemerintah Kota Kendari meyerahkan Raperda Pasar Kota Kendari karena regulasinya yang menuntut hal tersebut dan hal ini juga sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah, sudah mendapatkan persetujuan melanjutkan prosesnya dan dibahas di DPRD Kendari,” ujar Sulkarnain.
Dia berharap semoga pembahasan raperda yang diusulkan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, raperda yang diserahkan tersebut merupakan perubahan perda yang mesti menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dia mengatakan, raperda tersebut akan berpengaruh dengan pendapatan daerah. Setelah dilakukan penyerahan raperda tersebut, pihaknya bakal membahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pihak terkait.
Perubahan tersebut dirubah, dia mengungkapkan, karena hal tersebut merupakan kebijakan dan harus menyesuaikan. Hal tersebut juga menjadi kewajiban setiap daerah untuk menyesuaikan tentang peraturan tersebut.
“Semoga raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” harap Subhan.
Reporter: Zubair
Editor: Via